SMAN 7 Banjarmasin
Silahkan tunggu, sedang memuat halaman...

Menu Navigasi

Informasi Institusi

Majelis Perwakilan Kelas (MPK)

Diperbarui: 14 October 2026
Lembaga Legislatif Siswa

Majelis Perwakilan Kelas (MPK)

SMAN 7 Banjarmasin (SMAVEN) • Wadah aspirasi, pengawasan etis, dan representasi siswa berkarakter unggul.

Mengenal MPK SMAVEN

Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMAN 7 Banjarmasin adalah lembaga perwakilan kesiswaan tertinggi yang berkedudukan setingkat lembaga legislatif di lingkungan sekolah. Beranggotakan delegasi terpercaya dari perwakilan tiap-tiap kelas serta pengurus harian terpilih, MPK berfungsi menjadi jembatan yang menghubungkan ide, kritik, dan gagasan peserta didik secara konstruktif kepada jajaran pengurus OSIS maupun pihak sekolah.

Visi & Misi

"Mewujudkan MPK SMAN 7 Banjarmasin sebagai lembaga legislatif kesiswaan yang aspiratif, kritis, transparan, dan berintegritas tinggi demi mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang prestatif dan berkarakter mulia."
  • Menampung, menganalisis, dan memperjuangkan aspirasi seluruh peserta didik SMAN 7 Banjarmasin secara adil dan terbuka.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi program kerja OSIS secara objektif dan berkesinambungan.
  • Menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam perumusan kebijakan kesiswaan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Membangun iklim kepemimpinan dan etika berorganisasi yang selaras dengan nilai-nilai luhur SMAVEN.

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

1. Fungsi Aspirasi

Menjembatani dan menghimpun saran, evaluasi, serta kebutuhan setiap kelas secara aktif untuk dibahas bersama pembina kesiswaan.

2. Fungsi Pengawasan

Memantau pelaksanaan kegiatan dan kinerja harian OSIS agar konsisten sesuai mandat program kerja dan norma sekolah.

3. Fungsi Evaluasi

Menyelenggarakan sidang pleno, peninjauan berkala, serta evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa bakti kepengurusan.

Struktur Komisi Kerja

Komisi A
Hukum & Ketertiban

Perumusan regulasi sidang, penegakan AD/ART, dan pengawasan kedisiplinan organisasi.

Komisi B
Pengawasan OSIS

Supervisi langsung pelaksanaan kegiatan operasional seksi bidang OSIS.

Komisi C
Aspirasi & Hubungan Kelas

Pengumpulan kotak aspirasi, jajak pendapat kelas, dan komunikasi antar ketua kelas.

BPH Inti
Ketua & Sekretariat

Memimpin koordinasi internal, administrasi surat-menyurat, serta arsip persidangan.

Bagikan informasi ini: