SPMB
SMAN 7 Banjarmasin

Tahun Ajaran 2025/2026

Jadwal SPMB

Berikut ini jadwal pelaksanaan SPMB SMA/SMK Provinsi Kalimantan Selatan

No. Tanggal Nama Kegiatan Tempat
1. 09-13 Juni 2025 Pendaftaran Verifikasi Jalur Prestasi Non Akademik Tahfiz (Khusus SMAN 7 Banjarmasin) Online (Klik disini)
2. 09-15 Juni 2025 Pendaftaran Verifikasi Prestasi Akademik dan Non Akademik Kejuaraan/Sertifikat (Khusus SMAN 7 Banjarmasin) Online (Klik disini)
3. 14 Juni 2025 Verifikasi/Test Jalur Tahfiz (Khusus SMAN 7 Banjarmasin)
  • 07.00-08.00 Registrasi
  • 08.00-09.00 Pengarahan
  • 09.00-16.00 Test
Sekolah
4. 16-17 Juni 2025 Verifikasi Jalur Kejuaraan/Sertifikat (Khusus SMAN 7 Banjarmasin)
  • 08.30-09.00 Registrasi
  • 09.00-12.00 Verifikasi/Wawancara
  • Proses Verifikasi sesuai Antrian (Dihubungi lewat WA)
Sekolah
5. 18-19 Juni 2025 Verifikasi Jalur Afirmasi/Disabilitas (Khusus SMAN 7 Banjarmasin)

08.30-12.00 Proses Verifikasi sesuai Antrian (Datang Langsung ke Sekolah)
Harap Membawa KK, KIP/KKS/KPS/Surat Pendukung Lainnya. Untuk Disabilitas membawa surat keterangan dokter spesialis, atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian sosial. Untuk afirmasi, harap melampirkan Surat DTKS yang dapat diminta di Kelurahan setempat.

Sekolah
6. 23-25 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Online SMA/SMK Prov. Kalsel
  • Pendaftaran Secara Online Jam : 08.00 sd 16.00
  • 08.30 - 16.00 Verifikasi Data Pendaftar
Online (https://kalsel.spmb.id)
7. 30 Juni 2025 Pengumuman Web Sekolah dan Sekolah
8. 01-03 Juli 2025 Daftar Ulang Web Sekolah
9. 14-16 Juli 2025 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah
10. 14 Juli 2025 Awal Tahun Ajaran 2025/2026 Sekolah

SPMB Jalur Domisili

Berikut ini informasi dan persyaratan jalur Domisili

Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang disampaikan kepada Kepala Dinas;

  • Jumlah Kuota Jalur Domisili 35% dari jumlah daya tampung
  • Perhitungan jarak domisili calon murid berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke satuan pendidikan yang dituju dengan menggunakan teknologi informasi;
  • Domisili calon murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  • Kesamaan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada ijazah/rapor jenjang pendidikan sebelumnya, akte kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya;
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada point sebelumnya, maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    a) meninggal dunia
    b) bercerai; atau
    c) kondisi lain, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
  • Apabila dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;

Peryaratan Umum :

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan jenjang SMP/MTs

Peryaratan Dokumen :

  • Scan Akta Kelahiran Asli
  • Scan Kartu Keluarga Asli yang tercantum nama orang tua/wali
    dan diterbitkan min. 1 tahun
  • Scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah Asli
  • Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 Asli
    (Contoh bisa diunduh disini)
  • Scan Dokumen Pendukung yang relevan (Misal Scan KK sebelum berubah)

SPMB Jalur Afirmasi

Berikut ini informasi dan persyaratan jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan calon murid penyandang disabilitas;

  • Satuan pendidikan yang menerima calon murid yang berasal dari Jalur Afirmasi dengan kuota sebesar 30% dari daya tampung
  • Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
    a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    b) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    c) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
    d) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
  • Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dibenarkan menggunakan kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
  • Calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif
  • Calon murid baru pada jalur Afirmasi merupakan calon murid yang berdomisili di dalam domisili sekolah yang bersangkutan;

Peryaratan Umum :

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan jenjang SMP/MTs

Peryaratan Dokumen :

  • Scan Akta Kelahiran Asli
  • Scan Kartu Keluarga Asli
  • Scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah Asli
  • Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 Asli
    (Contoh bisa diunduh disini)
  • Scan Dokumen Pendukung yang relevan (Misal Scan KK sebelum berubah)
  • Scan Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Ekonomi Tidak Mampu (KIP, KKS, KPS dll)

SPMB Jalur Prestasi Nilai Rapor

Berikut ini informasi dan persyaratan jalur Prestasi Nilai Rapor

Jalur Prestasi dibagi menjadi prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan di bidang akademik dan non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Sekolah;

  • Kuota Jalur Prestasi Rapor ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung
  • Prestasi nilai rapor adalah calon murid baru memiliki nilai rapor pada 5 (lima) semester akhir dari satuan pendidikan asal;
  • Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima untuk mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, dan Matematika
  • Surat Keterangan Nilai Rapor dibuat oleh sekolah asal SMP/MTs dengan Kop Surat dan ditandatangani Kepala Sekolah.
  • Calon murid baru pada jalur prestasi merupakan calon murid yang berdomisili di dalam dan di luar domisili sekolah yang bersangkutan.

Peryaratan Umum :

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan jenjang SMP/MTs

Peryaratan Dokumen :

  • Scan Akta Kelahiran Asli
  • Scan Kartu Keluarga Asli
  • Scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah Asli
  • Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 Asli
    (Contoh bisa diunduh disini)
  • Scan Dokumen Pendukung yang relevan (Misal Scan KK sebelum berubah)
  • Scan Surat Keterangan Nilai Rapor sesuai ketentuan.

SPMB Jalur Prestasi Kejuaraan

Berikut ini informasi dan persyaratan jalur Prestasi Kejuaraan Akademik/Non Akademik

Kuota Jalur Prestasi Kejuaraan sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung ditentukan berdasarkan bobot nilai sertifikat kejuaraan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sekolah, tahfizh Al-Qur'an, Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah organisasi kepanduan ;

  • Jalur prestasi kejuaraan diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi kejuaraan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah;
  • Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi murid SMP/MTs atau sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;
  • Kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) dan tidak memiliki surat keterangan dari kementerian terkait sebagaimana dipersyaratkan, wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional melalui laman : https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/;
  • Dokumen Sertifikat Akademik dan Non Akademik dilakukan Verifikasi dan Legalisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pengesahan/Legalisasi Sertifikat dilakukan sesuai dengan Tingkat kejuaraan yang dijelaskan dalam Juknis SPMB halaman 29.

Peryaratan Umum :

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan jenjang SMP/MTs

Peryaratan Dokumen :

  • Scan Akta Kelahiran Asli
  • Scan Kartu Keluarga Asli
  • Scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah Asli
  • Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 Asli
    (Contoh bisa diunduh disini)
  • Scan Dokumen Pendukung yang relevan (Misal Scan KK sebelum berubah)
  • Scan Sertifikat Kejuaraan Akademik/Non Akademik beserta bukti dukung keikutsertaan Lomba (Photo/Undangan dll) yang sudah diverifikasi panitia
  • Jika Sertifikat Kejuaraan Beregu, maka melampirkan surat keterangan keikutsertaan Nama Calon Murid bersangkutan.

SPMB Jalur Mutasi Orang Tua

Berikut ini informasi dan persyaratan jalur Mutasi Orang Tua

Jalur mutasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan anak guru/ tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan Pendidikan.

  • Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung;
  • Calon murid dari Jalur Mutasi memiliki :
    (a) Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali;
    (b) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Bagi calon murid yang berasal dari orang tua sebagai guru harus memiliki :
    (a) Surat penugasan orang tua sebagai guru SMA/SMK/ SLB di Provinsi Kalimantan Selatan ;
    (b) Kartu keluarga.
  • Bagi calon murid yang berasal dari orang tua sebagai tenaga kependidikan harus memiliki :
    a) Surat penugasan orang tua sebagai tenaga kependidikan
    b) Kartu keluarga
    c) Hanya bisa mendaftar di satuan pendidikan tempat tugas tenaga kependidikan
  • Untuk calon murid Jalur Mutasi, bisa berasal dari domisili terdekat ke satuan pendidikan atau di luar domisili yang ditetapkan.

Peryaratan Umum :

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan jenjang SMP/MTs

Peryaratan Dokumen :

  • Scan Akta Kelahiran Asli
  • Scan Kartu Keluarga Asli
  • Scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah Asli
  • Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 Asli
    (Contoh bisa diunduh disini)
  • Scan Dokumen Pendukung yang relevan (Misal Scan KK sebelum berubah)
  • Scan Surat Mutasi Pekerjaan Orang Tua/Wali maksimal diterbitkan 1 tahun.
  • Scan Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku pada jalur mutasi.

Informasi Penting Lainnya

Berikut ini informasi penting lain terkait SPMB SMAN 7 Banjarmasin

Mekanisme Pendaftaran

  • Calon Murid Baru menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran, kemudian di scan/dipindai agar bisa diupload di halaman pendaftaran.
  • Calon murid baru bisa melakukan pendaftaran secara mandiri secara online di : https://kalsel.spmb.id dan mencetak bukti pendaftaran.
  • Calon murid baru bisa melihat peringkat seleksi sementara secara realtime di : https://kalsel.spmb.id
  • Untuk calon murid baru yang terkendala dengan akses internet, bermasalah dengan dokumen/persyaratan pendaftaran bisa datang ke sekolah menuju POSKO layanan pendaftaran
  • Untuk Calon Siswa Baru Lulusan Luar Provinsi Kalimantan Selatan (Jika NISN tidak terdaftar), maka sebelum melakukan pendaftaran wajib meminta rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan agar bias dilayani pendaftaran.